Mitra Pengelola Zakat, menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq dan dana masyarakat untuk kemaslahatan ummat.

Rabu, 21 Juni 2017

Zakat Anda Senyum Kebahagiaan Yatim Dhuafa di Kampung Panglong

Ketua MPZ Ust Nasir menyerahkan santunan di LKSA
Batam, MPZ ASSYAAMIL- Manfaat zakat begitu terasa disaat ekonomi kian lesu akhir-akhir ini. Memasuki Ramadhan 1438 H, zakat merupakan harapan bagi kaum tak berpunya.

Begitu yang dirasakan sebagian besar anak-anak yatim dhuafa, zakat dari para donatur melalui MPZ langsung tersalurkan kepada mereka untuk membantu kebutuhan selama bulan Ramadhan ini.

Selain itu, kepedulian para donatur juga terasa manfaatnya melalui pembiyaan sekolah mereka.

Kami segenap petugas MPZ Assyaamil mengucapkan “Jazakumullahu Khairan Katsira”. Semoga ibadah Bpk / Ibu sekalian diterima Allah SWT, diberikan balasan kebaikan dunia wal akhirat, harta yang tersisa menjadi bersih dan di berkati. Amin (Adm)
Share:

Jumat, 31 Maret 2017

Santuni Yatim dan Raih Keberkahannya


Anak-Anak Panti Asuhan Assyaamil Nongsa, Batam

ORANG TUA ASUH, Panti Asuhan Assyamil Batu Besar, Nongsa, Batam  menyantuni 22 anak yatim dan terlantar. 22 anak tersebut tinggal bersama dan di asuh langsung oleh kepala LKSA Assyaamil Bapak Muhammad Nasir beserta istri dan beberapa relawan.

Selain 22 anak yang menetap, panti asuhan ini juga menyantuni 15 orang anak binaan dari kalangan masyarakat sekitar  di Kampung Panglong (lokasi panti) Nongsa dan sekitarnya.

Klik juga https://mpzassyamil.blogspot.co.id/2017/03/profil-panti-asuhan-assyaamil-batam.html

Anak-anak panti mengikuti program tahfidz setiap ba'da Magrib
Adapun Anak-anak asuh (binaan) Assyamil dalam tingkat usia pada tahun 2017 sebagai berikut:

a. Remaja tingkat SMP  : 3 anak (bersekolah)
b. Anak tingkat SD : 13 anak (bersekolah)
c. Anak Usia Pra Sekolah : 6 anak (belum bersekolah)

Jumlah dan Jenis Kebutuhan  22 Anak Asuh Per Bulan

I. Biaya Pendidikan:
a. Tingkat SMP:
    - SPP Rp. 375,000/anak
    - Transportasi Rp. 250.000/anak

 b. Tingkat SD:
    - SPP Rp. 200,000/anak
    - Transportasi Rp. 250.000/anak

II. Biaya Makan (menu lengkap bergizi)
Idealnya, setiap anak-anak yatim dan terlantar di lembaga kesejahteraan sosial anak (LKSA) tetap mendapatkan kualitas gizi yang memadai. Dengan demikian kami rincikan kebutuhan per anak dalam sehari. Dengan rincian sebagai berikut:

3 x makan @ 20.000 x 30 hari = Rp. 600.000, 1 anak / bulan

III. Bentuk Penawaran Orang Tua Asuh
Kami menawarkan kepada Bapak/Ibu Kaum Dermawan untuk menjadi Orang Tua Asuh bagi anak-anak di panti asuhan ini dengan pilihan paket sebagai berikut:

1). Paket Sekolah
    ~ SD Rp. 450.000 / bulan
    ~ SMP Rp. 625.000 / bulan
2). Paket Gizi Rp. 600.000 / bulan

IV. Donatur Rutin
Selain pilihan menjadi orang tua asuh, Bapak/Ibu Kaum Dermawan juga dapat memilih menjadi DONATUR RUTIN setiap bulan dengan cara:

1. Membayarkan zakat penghasilan sebesar 2,5% dari total penghasilan yang diterima
2. Atau infaq/sedekah sesuai kemampuan

V. Cara Bergabung Menjadi Donatur:
1. Mengisi formulir kesediaan donatur dengan cara menghubungi petugas MPZ Assyaamil
2. Mengerim bio data (nama, alamat, dan pilihan program) melalui Whatsapp +62896 8525 5953
3. Memilih anak Asuh (bagi program orang tua asuh)

VI. Bentuk Pembayaran Donasi
1. Donasi dijemput oleh petugas MPZ Assyaamil (alamat rumah atau kantor)
2. Diantar langsung di kantor MPZ Assyaamil
3. Transfer (meyertakan bukti transfer via Whatsapp +62896 8525 5953)

VII. Jangka Waktu Program
1. Menjadi Orangtua Asuh minimal 6 bulan atau satu semester
2. Untuk donatur biasa, tanpa batas waktu (kapan saja dapat berhenti) dengan mengkonfirmasi terlebih dahulu kepada petugas amil MPZ

VIII. Hak-Hak Donatur / Orang Tua Asuh
1. Mendapatkan laporan perkembangan anak asuh per semester
2. Mendapatkan buletin bulanan MPZ Assyaamil
3. Di ikut sertakan dalam kegiatan / event program MPZ Assyaamil

Alamat Kantor MPZ Assyaamil:
Kampung Panglong RT.1 RW11, Batu Besar, Nongsa - Batam
Cp. 081275441460

Share:

Profil Panti Asuhan Assyaamil Batam

PROPFIL PANTI ASUHAN



LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL ANAK (LKSA)
ASSYAAMIL BATAM

I. Latar Belakang Pendirian Panti Asuhan Assyaamil Batam

Yayasan Fajar Cendikia Batam berdiri dihadapan notaris Didik Ponco Sulistyono,SH.,M.Kn di Kota Batam pada tanggal 05 Maret 2012 dengan No. Akta 03 dan telah mendapatkan pengesahan dari Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No. AHU-2053.AH.01.04.Th 2012. Pada tanggal 25 April 2012 dengan Nomor Pokok Wajib Pajak 03.227.209.8-215.000.

Panti Asuhan Assyaamil berdiri dibawah naungan Yayasan Fajar Cendikia Batam, dan telah mendapatkan legalitas dari Dinas Sosial dan Pemakaman Kota Batam dengan Tanda Daftar Yayasan Badan Sosial dengan Nomor : 488/DSP/II.2/VI/2012.

Adapun  dasar dari pendirian Panti Asuhan Assyaamil  adalah sebagai berikut :

1. Al- Qur’an Surat Annisa : 36

“Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapa, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh , dan teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahayamu. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri,”

2. Al- Hadits

“Sebaik-baik rumah kaum muslimin ialah rumah yang ada anak yatim yang diasuh dengan baik, dan sejahat-jahat rumah kaum muslimin ialah yang ada anak yatim yang selalu diganggu atau disakiti (hatinya)." ( HR. Ibnu Majah).

Allah SWT memerintahkan  kepada umat Islam untuk berbuat baik dan bersikap lembut serta memberikan kasih sayang kepada anak-anak yatim. Sesungguhnya berbuat baik terhadap anak-anak yatim merupakan aktualisasi nilai-nilai agama. Kadar keimanan kita, kadar keislaman kita bahkan nilai dari keseluruhan ibadah-ibadah ritual kita diukur oleh sejauh mana kita telah memberikan perhatian dan perbuatan baik kepada anak-anak yatim.

Rasulullah Muhammad SAW juga memberikan perhatian penuh kepada anak-anak yatim sehingga beliau menyampaikan berita gembira dan kedudukan yang mulia kepada mereka-mereka yang memuliakan anak yatim.

Berbuat baik kepada anak yatim adalah dengan cara memperbaiki pendidikananya dan menjaga hak miliknya agar jangan sampai tersia-siakan. Dalam hal ini Al-qur’an dan Hadits Nabi penuh dengan wasiat untuk berbuat baik kepada anak-anak yatim.
Rahasia yang terkandung dalam perintah untuk berbuat baik kepada anak yatim adalah bahwa pada  umumnya anak yatim itu tidak mempunyai orang yang mengasihinya terutama dalam hal pendidikan dan pemenuhan kebutuhan-kebutuhannya serta pemeliharaan harta bendanya. Sedangkan ibunya meskipun  masih ada, tetapi pada umumnya kurang begitu mantap dalam melakukan tugas pendidikannya dengan cara yang paling baik, perlu diingat bahwa anak-anak yatim juga merupakan bagian yang tak terpisahkan dari satu umat atau bangsa, apabila mereka rusak akhlaknya atau buruk keadaannya maka akibatnya merambat kepada seluruh umat atau bangsa, sebab perbuatan mereka yang tidak baik sebagai akibat buruknya pendidikan ,akan merambat kepada lainnya, sehingga akan tercipta krisis akhlak di kalangan umat atau bangsa .

II. Visi dan Misi Panti Asuhan Assyaamil


Visi: “ Membina Generasi Islam Yang Bertaqwa dan Mandiri”.
Misi:
1. Meningkatkan pelayanan sosial bagi anak-anak dari golongan kaum mustadh’afiin.
2. Turut serta membantu upaya pemerintah memberikan pelayanan sosial kepada masyarakat untuk mengentaskan kemiskinan dan keterbelakangan.
3. Mendidik dan membina anak asuh menjadi tahfizul Qur’an.
4. Menyiapkan kemandirian anak asuh untuk dapat menyesuaikan dengantuntutan zaman.

III. Tujuan
1.  Membantu pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan
2.  Meningkatkan kesejahteraan golongan kaum marjinal
3.  Meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang didasarkan pada iman dan taqwa.

IV. Program Kegiatan Panti Asuhan
1. Jangka pendek; Melengkapi sarana dan  prasarana anak asuh dalam bidang pendidikan formal dan non formal.
2. Jangka Menengah; Merealisasikan pengadaan mobil panti asuhan guna menunjang mobilisasi kegiatan panti dan anak asuh.
3. Jangka Panjang; Membangun atau mendirikan bangunan yang digunakan untuk panti asuhan.

V. STRUKTUR PENGURUS PANTI

1. DEWAN PENSEHAT: Hendra Yones SH

2. DEWAN PEMBINA :
· Ir. Ade Fahrizal
· Sukartinah, SE
· Desleni

3. PENGAWAS:
· Akhmad Solehan
· Andreas, ST

VI. DEWAN PENGURUS:
Ketua                 : Muhammad Nasir
Sekretaris           : Awaluddin, S.Pd.I
Wakil Sekretaris: Eko Yulianto
Bendahara          : Ice Febrianti,S.S.
Departemen        :
 ~ Pendidikan : Elpa Liskar, S.Pd
 ~ Sosial         : Meta Raini Wahyuni, ST
 ~ Dakwah     : Syahru Romadhon, Lc
 ~ Humas       : Muhammad Ali
 ~ Pembangunan:  Yusuf, ST

VII. DATA ANAK ASUH
Keterangan 1:   

Jumlah Santri Putra    : 6   Orang Anak
Jumlah Santri Putri    : 16  Orang Anak
Total Anak Asuh     : 22  Orang Anak

Detail                  :
Sekolah TK: 3   Orang Anak
Sekolah SD : 11  Orang Anak
SMP/MTs : 4   Orang Anak
SMA: 3   Orang Anak
Tidak Sekolah: 1   Orang Anak

Keterangan 2:

Santri Tinggal di Asrama: 22  Orang Anak
Anak Yatim        : 13 Orang Anak
Anak Dhu’afa        : 7 Orang Anak
Anak Pengasuh        : 2 Orang Anak
Santri Non Asrama    : 15 Orang Anak


VIII. Kegiatan Panti Asuhan Assyaamil
 
NO
WAKTU
KEGIATAN
1
03.30 – 04.45
Qiyamul Lail ( sabtu malam minggu )
2
04.45 – 05.00
Sholat Subuh Berjamaah
3
05.00 – 06.00
Tahfizul Qur’an dan Tadarus Al-Qur’an
4
06.00 – 06.30
Piket, persiapan sekolah dan home school
5
07.00 – 12.30
Kegiatan formal di sekolah
6
12.30 – 13.30
Sholat Duhur berjamaah dilanjutkan makan siang
7
13.30 – 15.00
Istirahat siang
8
15.15 – 15.30
Sholat Ashar Berjamaah
9
16.00 – 17.30
TPQ Az Zahra
10
17.30 – 18.00
Piket kebersihan
11
18.00 – 18.30
Sholat Maghrib berjamaah
12
18.30 – 19.15
Tadarrus Al Qur’an
13
19.15 – 19.40
Sholat Isya berjamaah
14
20.00 – 20.30
Makan Malam
15
20.30 – 21.30
Mutolaah ( mengulang belajar )
15
21.30 -
Istirahat (tidur )





IX. Anggaran Kebutuhan Operasional  Panti Perbulan

1. Kebutuhan Panti Asuhan
-  Perlengkapan Cuci & Mandi Anak Asuh : Rp.600.000,-
-  Gaji Pengasuh 2 (dua) orang : Rp.3.500.000,-
-  Konsumsi 22 Anak Asuh / Bulan : Rp.13.640.000,-
-  Air dan Listrik : Rp.1.200.000,-
Sub Total: Rp. 18.940.000,-

2.   Kebutuhan Pendidikan Anak Panti Asuhan
-    Transportasi Sekolah 22 Anak Asuh/bulan    : Rp.5.500.000,-
-    Uang saku sekolah 22 Anak Asuh/Bulan : Rp. 1.716.000,-
-    Belanja alat tulis dan kegiatan sekolah : Rp. 1.500.000,-
-    SPP Anak Asuh/ Bulan : Rp. 2.200.000,-
     Sub Total: Rp. 10.916.000,-

Total Kebutuhan Perbulan:   Rp. 29.856.000,-


ALAMAT PANTI ASUHAN:
Kampung Panglong RT 1 RW 11 No. 5 Batu Besar Nongsa, Kota Batam
Cp. 081275441460 / 08117001977




















Share:

Senin, 20 Maret 2017

Pengertian Zakat Penghasilan

Pengertian Zakat Penghasilan 


Zakat penghasilan terdiri atas dua suku kata yaitu zakat dan penghasilan. Dari dua suku kata tersebut sama-sama mempunyai pengertian yang apabila digabungkan akan menjadi istilah yang mempunyai pengertian dan maksud tersendiri. 

Pengertian Zakat 

Zakat menurut bahasa, berarti nama’ (kesuburan), thaharah (kesucian), barakah (keberkahan), dan berarti juga tazkiyah (mensucikan). Syara’ memakai kedua arti tersebut untuk kedua arti ini. 

Menurut Yusuf Qardawi, arti dasar dari kata zakat ditinjau dari segi bahasa adalah suci, tumbuh, berkah, dan terpuji (baca: pengertian zakat). Semuanya digunakan dalam Qur’an dan hadist. Tetapi yang terkuat, kata dasar zaka berarti bertambah dan tumbuh. Zakat merupakan nama atau sebutan dari sesuatu hak Allah SWT yang dikeluarkan seseorang kepada fakir miskin. Dinamakan zakat karena didalamnya terkandung harapan untuk beroleh berkat, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebajikan. 

Sedangkan pengertian zakat menurut istilah atau syara’ yaitu: memberikan sebagian harta tertentu kepada yang berhak menerimanya dengan beberapa syarat tertentu. Jadi kalau kita tilik pula zakat menurut istilah agama islam adalah kadar harta yang tertentu diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan beberapa syarat yang tertentu. Meskipun para ulama didalam menafsirkannya berbeda-beda akan tetapi semuanya mengarah pada satu arti yaitu mengeluarkan sebagian harta benda untuk diberikan kepada fakir miskin sesuai dengan aturan-aturan yang telah ditentukan dalam al-Qur’an, sebagai pembersih serta penghapus kesalahan-kesalahan manusia. 

Hukum Zakat Penghasilan 

Zakat termasuk salah satu rukun Islam, Zakat mulai disyari’atkan pada bulan Syawal tahun ke 2 Hijriah sesudah pada bulan Ramadhannya diwajibkan zakat fitrah. Jadi mula-mula diwajibkan zakat fitrah, baru kemudian diwajibkan zakat mal atau kekayaan. 

Zakat diwajibkan atas orang Islam yang mempunyai kekayaan yang cukup nishab, yaitu jumlah minimal harta yang wajib dikeluarkan zakatnya. Jika kurang dari itu kekayaan belum dikenai zakat. Adapun saat haul ialah waktu wajib mengeluarkan zakat yang telah memenuhi nishabnya (dimiliki cukup dalam waktu setahun)

Di dalam al-Qur’an, Allah SWT telah menyebutkan tentang zakat dan shalat sejumlah 82 ayat. Dari sini dapat disimpulkan secara deduktif bahwa setelah shalat, zakat merupakan rukun islam terpenting. Zakat dan shalat dalam al-Qur’an dan al-Hadist dijadikan sebagai perlambang keseluruhan ajaran islam. Pelaksanaan shalat melambangkan baiknya hubungan seorang dengan Tuhannya, sedang zakat adalah lambang harmonisnya hubungan antara sesama manusia. Oleh karena itu zakat dan shalat merupakan pilar-pilar berdirinya bangunan Islam. Jika keduanya hancur, Islam sulit untuk bertahan.

Pentingnya zakat secara mendasar diterangkan dengan jelas didalam beberapa ayat al-Qur’an, salah satunya yaitu dalam surat Al-Bayyinah ayat 5 yang Artinya: Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian Itulah agama yang lurus. (Q.S. Al-Bayyinah: 5).

Islam memerintahkan kepada pemeluknya agar bekerja keras mencari rezeki yang halal guna mencukupi kebutuhan hidup dirinya dan keluarganya, baik kebutuhan jasmani maupun rohaninya. Islam memberikan kebebasan kepada setiap individu Muslim memilih jenis usaha, pekerjaan atau profesi (zakat profesi) yang sesuai dengan bakat, ketrampilan, kemampuan atau keahliannya masing-masing. Yang penting penghasilan diperoleh secara sah dan halal, bersih dari unsur pemerasan, kecurangan, paksaan, dan tidak membahayakan dirinya dan masyarakatnya. 

Penghasilan-penghasilan yang diperoleh seseorang dari berbagai usaha, pekerjaan atau profesi wajib dizakati berdasarkan dalil qiyas. Bahkan harta benda apa saja yang diperoleh tanpa usaha apapun, misalnya hibah, warisan, wasiat maupun hadiah juga wajib dizakati apabila sudah mencapai nishab dan haulnya. Sudah tentu menggunakan qiyas sebagai dalil syar’i harus memenuhi syarat rukunnya, agar dapat menemukan hukum ijtihadi yang akurat dan proporsional. 

Dalam pemakaian qiyas, adanya persamaan illat hukum (alasan yang menyebabkan adanya hukum) harus benar-benar ada ketetapan hukumnya berdasarkan al-Qur’an dan atau al-Hadist, maupun pada masalah cabang yang akan dicari hukumnya, sebab illat hukum itu merupakan landasan qiyas. Firman Allah SWT:  

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah SWT) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah SWT Maha Kaya lagi Maha Terpuji (Q.S. al-Baqarah: 267). 

Ayat tersebut di atas mengandung pengertian yang umum. Yang artinya "apa saja". Jadi artinya "sebagian dari hasil (apa saja) yang kamu usahakan yang baik-baik". Maka jelaslah, semua macam penghasilan terkena wajib zakat berdasarkan ketentuan surat al-Baqarah ayat 267 tersebut yang mengandung pengertian umum, asal penghasilan tersebut telah melebihi kebutuhan pokok hidupnya dan keluarganya yang berupa sandang, pangan, papan, beserta alat rumah tangga (baca: syarat terpenuhinya zakat). Dan yang lain-lain yang tidak bisa diabaikan, bebas dari hutang. Baik terhadap Allah SWT seperti nazar Haji yang belum ditunaikan maupun terhadap sesama manusia. 

Dalam pasal Undang Undang Zakat No. 38 tahun 1999 pasal 11 ayat 2 tentang pengelolaan Zakat, ditetapkan tentang jenis-jenis harta yang wajib dizakati, salah satunya adalah zakat dari hasil pendapatan dan jasa. Dan juga melalui fatwa Majelis Ulama Indonesia No. 3 Tahun 2003 tantang Zakat Penghasilan ditetapkan bahwa semua bentuk penghasilan halal wajib dikeluarkan zakatnya apabila telah mencapai nishab. Meskipun dalam undang-undang dan kesepakatan ulama tersebut belum ditemui penjelasan tentang tata cara mengeluarkan zakatnya. 

Syekh Husseinin Muhammad Makluf mengemukakan Harta benda yang diberikan kepada orang fakir itu dinamakan zakat yang artinya perkembangan dan pembersihan, oleh karena mengeluarkan harta benda itu menyebabkan bertambah, berkembang dan memperbesar berkat kekayaan mereka, serta membersihkan dan penjagaan bagi orang yang memiliki kekayaan tadi dari bahaya dan kerugian yang menimpa kelak.

Mazhab Maliki mendefinisikan zakat dengan mengeluarkan sebagian dari harta yang khusus yang telah mencapai nishab (batas kwantitas minimal yang mewajibkan zakat) kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Mazhab Hanafi mendefinisikan zakat dengan menjadikan sebagian harta yang khusus dari harta yang khusus sebagai milik orang yang khusus, yang ditentukan oleh syari’at karena Allah. Mazhab Syafi’i, zakat merupakan sebuah ungkapan keluarnya harta sesuai dengan cara khusus. Sedangkan menurut mazhab Hambali, zakat ialah hak yang wajib dikeluarkan dari harta yang khusus untuk kelompok yang khusus pula (baca: pengertian zakat menurut imam mazhab). 

Para pemikir ekonomi Islam kontemporer mendefinisikan zakat sebagai harta yang telah ditetapkan oleh pemerintah atau pejabat berwenang kepada masyarakat umum atau individu yang bersifat mengikat dan final, tanpa mendapat imbalan tertentu yang dilakukan pemerintah sesuai dengan kemampuan pemilik harta, yang dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan delapan golongan yang telah ditentukan dalam al- Qur’an, serta untuk memenuhi tuntutan politik bagi keuangan Islam. 

Meskipun para ulama mengemukakannya dengan redaksi yang agak berbeda antara satu dan yang lainnya, akan tetapi pada prinsipnya sama, yaitu bahwa zakat itu adalah bagian dari harta dengan persyaratan tertentu, yang Allah SWT mewajibkan kepada pemiliknya untuk diserahkan kepada yang berhak menerimanya dengan persyaratan tertentu pula. Hal tersebut senada dengan pasal 1 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No 38 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Zakat yaitu: Zakat adalah harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslim atau badan yang dimiliki oleh seorang muslim sesuai dengan ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya. 

Pengertian Penghasilan 

Penghasilan dalam bahasa Inggris income, artinya adalah uang yang diterima oleh seseorang atau perusahaan dalam bentuk gaji, upah, sewa, bunga, laba dan sebagainya, lebih umum lagi diartikan bahwa setiap uang yang diterima dihitung sebagai penghasilan (apakah uang tersebut berasal dari penyediaan faktor produksi atau dalam bentuk pembayaran jasa-jasa sosial lainnya). 

Wahbah al-Zuhaili secara khusus mengemukakan, bahwa kegiatan penghasilan atau pendapatan yang diterima seseorang melalui usaha sendiri (wirausaha) seperti dokter, insinyur, ahli hukum, konsultan, kontraktor, dan lain sebagainya. Dan juga yang terkait dengan pemerintah (pegawai negeri atau swasta) yang mendapatkan gaji atau upah dalam waktu yang relatif tetap, seperti sebulan sekali, dalam istilah fiqh dikatakan sebagai al-maal al-mustafaad. Semua penghasilan melalui kegiatan tersebut diatas, apabila telah mencapai nishab, maka wajib dikeluarkan zakatnya (Sumber: tongkronganislami.net)

Share:

Kasri Ode, Kampung Baru Batam

BEASISWA ANAK PULAU

DATA DIRI
Nama Lengkap : Kasri Ode
Tempat Lahir : Kampung Baru
Tanggal Lahir : Tuesday, June 08, 2004
Suku :  
Agama : Islam
Gol. Darah :  
Riwayat Penyakit :  
Data Penunjang :  
ORANG TUA KANDUNG
AYAH KANDUNG : (Almarhum)
Pekerjaan :  
Usia :  
IBU KANDUNG : Azizah
Pekerjaan : Nelayan
Usia :  
Alamat Orangtua : Kampung Baru
Telpon/HP :  
PENDIDIKAN ANAK ASUH
Nama Sekolah : MTs Darurrahman Galang
Kelas : VII
Biaya Sekolah SPP : 75.000 per bulan
Biaya Pompong : 75.000 per bulan
Prestasi Lain :  
Bakat / Minat :  
DATA ORANGTU ASUH
Nama :  
Alamat Tinggal / Kantor :  
Tgl. Mulai Jadi Orangtua :  
Berakhir Hingga :  
Telpon / HP :  
Email :  
Facebook :  
Besaran Donasi :  
Share:

Juhanda, Pulau Sijayung Batam

BEASISWA ANAK PULAU

DATA DIRI
Nama Lengkap : Juhanda
Tempat Lahir : Pulau Sijayung
Tanggal Lahir : Monday, January 14, 2002
Suku : Melayu
Agama : Islam
Gol. Darah :  
Riwayat Penyakit :  
Data Penunjang :
ORANG TUA KANDUNG
AYAH KANDUNG : Omas 
Pekerjaan : Tidak Bekerja
Usia : Lansia
IBU KANDUNG : Sulia (Almarhumah)
Pekerjaan :  
Usia :  
Alamat Orangtua : Pulau Sijayung
Telpon/HP :  
PENDIDIKAN ANAK ASUH
Nama Sekolah : MTs Darurrahman Galang
Kelas : VII
Biaya Sekolah SPP : 75.000 per bulan
Biaya Pompong : 75.000 per bulan
Prestasi Lain :  
Bakat / Minat :  
DATA ORANGTU ASUH
Nama :  
Alamat Tinggal / Kantor :  
Tgl. Mulai Jadi Orangtua :  
Berakhir Hingga :  
Telpon / HP :  
Email :  
Facebook :  
Besaran Donasi :  
Share:

Putra, Pulau Panjang Batam

BEASISWA ANAK PULAU

DATA DIRI
Nama Lengkap : Putra
Tempat Lahir : Pulau Panjang
Tanggal Lahir : Monday, January 14, 2002
Suku : Melayu
Agama : Islam
Gol. Darah :  
Riwayat Penyakit :
Data Penunjang :  
ORANG TUA KANDUNG
AYAH KANDUNG : Hasan (Almarhum)
Pekerjaan :  
Usia :  
IBU KANDUNG : Suriati (Almarhumah)
Pekerjaan :  
Usia :  
Alamat Orangtua : Pulau Panjang (tinggal bersama Nenek)
Telpon/HP :  
PENDIDIKAN ANAK ASUH
Nama Sekolah : MTs Darurrahman Galang
Kelas : VII
Biaya Sekolah SPP : 75.000 per bulan
Biaya Pompong : 75.000 per bulan
Prestasi Lain :  
Bakat / Minat :  
DATA ORANGTU ASUH
Nama :  
Alamat Tinggal / Kantor :  
Tgl. Mulai Jadi Orangtua :  
Berakhir Hingga :  
Telpon / HP :  
Email :  
Facebook :  
Besaran Donasi :  
Share:
Copyright © MPZ ASSYAAMIL | Powered by Blogger Design by ronangelo | Blogger Theme by NewBloggerThemes.com