Pengertian Zakat Penghasilan
Zakat penghasilan terdiri atas dua suku kata yaitu zakat dan penghasilan. Dari dua suku kata tersebut sama-sama mempunyai pengertian yang apabila digabungkan akan menjadi istilah yang mempunyai pengertian dan maksud tersendiri.
Pengertian Zakat
Zakat menurut bahasa, berarti nama’ (kesuburan), thaharah (kesucian), barakah (keberkahan), dan berarti juga tazkiyah (mensucikan). Syara’ memakai kedua arti tersebut untuk kedua arti ini.
Menurut Yusuf Qardawi, arti dasar dari kata zakat ditinjau dari segi bahasa adalah suci, tumbuh, berkah, dan terpuji (baca: pengertian zakat). Semuanya digunakan dalam Qur’an dan hadist. Tetapi yang terkuat, kata dasar zaka berarti bertambah dan tumbuh. Zakat merupakan nama atau sebutan dari sesuatu hak Allah SWT yang dikeluarkan seseorang kepada fakir miskin. Dinamakan zakat karena didalamnya terkandung harapan untuk beroleh berkat, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebajikan.
Sedangkan pengertian zakat menurut istilah atau syara’ yaitu: memberikan sebagian harta tertentu kepada yang berhak menerimanya dengan beberapa syarat tertentu. Jadi kalau kita tilik pula zakat menurut istilah agama islam adalah kadar harta yang tertentu diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan beberapa syarat yang tertentu. Meskipun para ulama didalam menafsirkannya berbeda-beda akan tetapi semuanya mengarah pada satu arti yaitu mengeluarkan sebagian harta benda untuk diberikan kepada fakir miskin sesuai dengan aturan-aturan yang telah ditentukan dalam al-Qur’an, sebagai pembersih serta penghapus kesalahan-kesalahan manusia.
Hukum Zakat Penghasilan
Zakat termasuk salah satu rukun Islam, Zakat mulai disyari’atkan pada bulan Syawal tahun ke 2 Hijriah sesudah pada bulan Ramadhannya diwajibkan zakat fitrah. Jadi mula-mula diwajibkan zakat fitrah, baru kemudian diwajibkan zakat mal atau kekayaan.
Zakat diwajibkan atas orang Islam yang mempunyai kekayaan yang cukup nishab, yaitu jumlah minimal harta yang wajib dikeluarkan zakatnya. Jika kurang dari itu kekayaan belum dikenai zakat. Adapun saat haul ialah waktu wajib mengeluarkan zakat yang telah memenuhi nishabnya (dimiliki cukup dalam waktu setahun)
Di dalam al-Qur’an, Allah SWT telah menyebutkan tentang zakat dan shalat sejumlah 82 ayat. Dari sini dapat disimpulkan secara deduktif bahwa setelah shalat, zakat merupakan rukun islam terpenting. Zakat dan shalat dalam al-Qur’an dan al-Hadist dijadikan sebagai perlambang keseluruhan ajaran islam. Pelaksanaan shalat melambangkan baiknya hubungan seorang dengan Tuhannya, sedang zakat adalah lambang harmonisnya hubungan antara sesama manusia. Oleh karena itu zakat dan shalat merupakan pilar-pilar berdirinya bangunan Islam. Jika keduanya hancur, Islam sulit untuk bertahan.
Pentingnya zakat secara mendasar diterangkan dengan jelas didalam beberapa ayat al-Qur’an, salah satunya yaitu dalam surat Al-Bayyinah ayat 5 yang Artinya: Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian Itulah agama yang lurus. (Q.S. Al-Bayyinah: 5).
Islam memerintahkan kepada pemeluknya agar bekerja keras mencari rezeki yang halal guna mencukupi kebutuhan hidup dirinya dan keluarganya, baik kebutuhan jasmani maupun rohaninya. Islam memberikan kebebasan kepada setiap individu Muslim memilih jenis usaha, pekerjaan atau profesi (zakat profesi) yang sesuai dengan bakat, ketrampilan, kemampuan atau keahliannya masing-masing. Yang penting penghasilan diperoleh secara sah dan halal, bersih dari unsur pemerasan, kecurangan, paksaan, dan tidak membahayakan dirinya dan masyarakatnya.
Penghasilan-penghasilan yang diperoleh seseorang dari berbagai usaha, pekerjaan atau profesi wajib dizakati berdasarkan dalil qiyas. Bahkan harta benda apa saja yang diperoleh tanpa usaha apapun, misalnya hibah, warisan, wasiat maupun hadiah juga wajib dizakati apabila sudah mencapai nishab dan haulnya. Sudah tentu menggunakan qiyas sebagai dalil syar’i harus memenuhi syarat rukunnya, agar dapat menemukan hukum ijtihadi yang akurat dan proporsional.
Dalam pemakaian qiyas, adanya persamaan illat hukum (alasan yang menyebabkan adanya hukum) harus benar-benar ada ketetapan hukumnya berdasarkan al-Qur’an dan atau al-Hadist, maupun pada masalah cabang yang akan dicari hukumnya, sebab illat hukum itu merupakan landasan qiyas. Firman Allah SWT:
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah SWT) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah SWT Maha Kaya lagi Maha Terpuji (Q.S. al-Baqarah: 267).
Ayat tersebut di atas mengandung pengertian yang umum. Yang artinya "apa saja". Jadi artinya "sebagian dari hasil (apa saja) yang kamu usahakan yang baik-baik". Maka jelaslah, semua macam penghasilan terkena wajib zakat berdasarkan ketentuan surat al-Baqarah ayat 267 tersebut yang mengandung pengertian umum, asal penghasilan tersebut telah melebihi kebutuhan pokok hidupnya dan keluarganya yang berupa sandang, pangan, papan, beserta alat rumah tangga (baca: syarat terpenuhinya zakat). Dan yang lain-lain yang tidak bisa diabaikan, bebas dari hutang. Baik terhadap Allah SWT seperti nazar Haji yang belum ditunaikan maupun terhadap sesama manusia.
Dalam pasal Undang Undang Zakat No. 38 tahun 1999 pasal 11 ayat 2 tentang pengelolaan Zakat, ditetapkan tentang jenis-jenis harta yang wajib dizakati, salah satunya adalah zakat dari hasil pendapatan dan jasa. Dan juga melalui fatwa Majelis Ulama Indonesia No. 3 Tahun 2003 tantang Zakat Penghasilan ditetapkan bahwa semua bentuk penghasilan halal wajib dikeluarkan zakatnya apabila telah mencapai nishab. Meskipun dalam undang-undang dan kesepakatan ulama tersebut belum ditemui penjelasan tentang tata cara mengeluarkan zakatnya.
Syekh Husseinin Muhammad Makluf mengemukakan Harta benda yang diberikan kepada orang fakir itu dinamakan zakat yang artinya perkembangan dan pembersihan, oleh karena mengeluarkan harta benda itu menyebabkan bertambah, berkembang dan memperbesar berkat kekayaan mereka, serta membersihkan dan penjagaan bagi orang yang memiliki kekayaan tadi dari bahaya dan kerugian yang menimpa kelak.
Mazhab Maliki mendefinisikan zakat dengan mengeluarkan sebagian dari harta yang khusus yang telah mencapai nishab (batas kwantitas minimal yang mewajibkan zakat) kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Mazhab Hanafi mendefinisikan zakat dengan menjadikan sebagian harta yang khusus dari harta yang khusus sebagai milik orang yang khusus, yang ditentukan oleh syari’at karena Allah. Mazhab Syafi’i, zakat merupakan sebuah ungkapan keluarnya harta sesuai dengan cara khusus. Sedangkan menurut mazhab Hambali, zakat ialah hak yang wajib dikeluarkan dari harta yang khusus untuk kelompok yang khusus pula (baca: pengertian zakat menurut imam mazhab).
Para pemikir ekonomi Islam kontemporer mendefinisikan zakat sebagai harta yang telah ditetapkan oleh pemerintah atau pejabat berwenang kepada masyarakat umum atau individu yang bersifat mengikat dan final, tanpa mendapat imbalan tertentu yang dilakukan pemerintah sesuai dengan kemampuan pemilik harta, yang dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan delapan golongan yang telah ditentukan dalam al- Qur’an, serta untuk memenuhi tuntutan politik bagi keuangan Islam.
Meskipun para ulama mengemukakannya dengan redaksi yang agak berbeda antara satu dan yang lainnya, akan tetapi pada prinsipnya sama, yaitu bahwa zakat itu adalah bagian dari harta dengan persyaratan tertentu, yang Allah SWT mewajibkan kepada pemiliknya untuk diserahkan kepada yang berhak menerimanya dengan persyaratan tertentu pula. Hal tersebut senada dengan pasal 1 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No 38 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Zakat yaitu: Zakat adalah harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslim atau badan yang dimiliki oleh seorang muslim sesuai dengan ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya.
Pengertian Penghasilan
Penghasilan dalam bahasa Inggris income, artinya adalah uang yang diterima oleh seseorang atau perusahaan dalam bentuk gaji, upah, sewa, bunga, laba dan sebagainya, lebih umum lagi diartikan bahwa setiap uang yang diterima dihitung sebagai penghasilan (apakah uang tersebut berasal dari penyediaan faktor produksi atau dalam bentuk pembayaran jasa-jasa sosial lainnya).
Wahbah al-Zuhaili secara khusus mengemukakan, bahwa kegiatan penghasilan atau pendapatan yang diterima seseorang melalui usaha sendiri (wirausaha) seperti dokter, insinyur, ahli hukum, konsultan, kontraktor, dan lain sebagainya. Dan juga yang terkait dengan pemerintah (pegawai negeri atau swasta) yang mendapatkan gaji atau upah dalam waktu yang relatif tetap, seperti sebulan sekali, dalam istilah fiqh dikatakan sebagai al-maal al-mustafaad. Semua penghasilan melalui kegiatan tersebut diatas, apabila telah mencapai nishab, maka wajib dikeluarkan zakatnya (Sumber: tongkronganislami.net)